Hirabah Dalam Perspektif Ulama Mazhab dari Definisi Hingga Sanksi yang Diterapkan

Authors

  • Fatihatul Qori’ah Institut Agama Islam Negeri Madura Author
  • Mad Sa’i Institut Agama Islam Negeri Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.111322/z84w2k33

Keywords:

Hirabah, Mazhab Fikih, Definisi, Pembuktian, Sanksi

Abstract

Hirabah Hirabah merupakan salah satu bentuk tindak kriminal yang cukup serius dalam hukum pidana Islam,  yang mencakup aksi kekerasan bersenjata di tempat umum, seperti perampokan, pembunuhan, dan penciptaan teror yang mengganggu ketentraman masyarakat. Artikel ini mengkaji konsep hirabah menurut pandangan empat mazhab utama yaitu, Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. dengan menitik beratkan pada definisi, syarat-syarat pembuktian, serta bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku. Masing-masing mazhab memiliki karakteristik tersendiri dalam merumuskan elemen-elemen hirabah, baik dari aspek pelaku, alat yang digunakan, maupun dampak sosial yang ditimbulkan. Dalam hal pembuktian secara umum disepakati perlunya kesaksian atau pengakuan dari pelaku. Sanksi terhadap pelaku hirabah diklasifikasikan sebagai bentuk hukuman yang tegas, bisa berupa ḥudūd maupun ta‘zīr, tergantung pada tingkat keparahan perbuatan yang dilakukan, dan meliputi hukuman mati, penyaliban, amputasi, hingga pengasingan. Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam dan menyeluruh mengenai konsep hirabah menurut para ulama mazhab, yang dapat menjadi landasan teoritis maupun praktis dalam pengembangan wacana hukum pidana Islam kontempore

References

M. Abdullah., “Hukum Pidana Islam dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Nasional,” J. Illmiah Al-Syirah, vol. 16, no. 1, 2018, doi: https://doi.org/10.30984/jis.v16i1.735.

A. Hasan, “Konsep Hirabah dalam Perspektif Fikih Jinayah,” J. Huk. Islam Nusant., vol. 4, no. 2, 2020, doi: https://doi.org/10.33650/jhin.v4i2.1370.

R. Fitria, “Konsep Hirabah dan Relevansinya dengan Kriminalitas Modern,” J. Ilm. Syariah, vol. 7, no. 1, 2021, doi: https://doi.org/10.32506/jis.v7i1.1154.

N. Irfan dan Masyrofah, Fiqh Jinayah. Jakarta: AMZAH, 2019.

I. Yahya, POLITIK ISLAM DAN ISLAM POLITIK: Pergolakan Hukum, Politik Dan Islam Radikal. Semarang: Lawwana, 2021.

N. Irfan, Hukum Acara Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

S. Qutub, CYBER TERRORISM: Dalam Tinjauan Hukum Islam. Ciputat: IRAMA OFFSET, 2014.

Downloads

Published

2025-08-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

Hirabah Dalam Perspektif Ulama Mazhab dari Definisi Hingga Sanksi yang Diterapkan. (2025). Journal of Education and Contemporary Linguistics , 2(01), 24-33. https://doi.org/10.111322/z84w2k33