Hirabah Dalam Perspektif Ulama Mazhab dari Definisi Hingga Sanksi yang Diterapkan
DOI:
https://doi.org/10.111322/z84w2k33Keywords:
Hirabah, Mazhab Fikih, Definisi, Pembuktian, SanksiAbstract
Hirabah Hirabah merupakan salah satu bentuk tindak kriminal yang cukup serius dalam hukum pidana Islam, yang mencakup aksi kekerasan bersenjata di tempat umum, seperti perampokan, pembunuhan, dan penciptaan teror yang mengganggu ketentraman masyarakat. Artikel ini mengkaji konsep hirabah menurut pandangan empat mazhab utama yaitu, Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. dengan menitik beratkan pada definisi, syarat-syarat pembuktian, serta bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku. Masing-masing mazhab memiliki karakteristik tersendiri dalam merumuskan elemen-elemen hirabah, baik dari aspek pelaku, alat yang digunakan, maupun dampak sosial yang ditimbulkan. Dalam hal pembuktian secara umum disepakati perlunya kesaksian atau pengakuan dari pelaku. Sanksi terhadap pelaku hirabah diklasifikasikan sebagai bentuk hukuman yang tegas, bisa berupa ḥudūd maupun ta‘zīr, tergantung pada tingkat keparahan perbuatan yang dilakukan, dan meliputi hukuman mati, penyaliban, amputasi, hingga pengasingan. Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam dan menyeluruh mengenai konsep hirabah menurut para ulama mazhab, yang dapat menjadi landasan teoritis maupun praktis dalam pengembangan wacana hukum pidana Islam kontempore
References
M. Abdullah., “Hukum Pidana Islam dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Nasional,” J. Illmiah Al-Syirah, vol. 16, no. 1, 2018, doi: https://doi.org/10.30984/jis.v16i1.735.
A. Hasan, “Konsep Hirabah dalam Perspektif Fikih Jinayah,” J. Huk. Islam Nusant., vol. 4, no. 2, 2020, doi: https://doi.org/10.33650/jhin.v4i2.1370.
R. Fitria, “Konsep Hirabah dan Relevansinya dengan Kriminalitas Modern,” J. Ilm. Syariah, vol. 7, no. 1, 2021, doi: https://doi.org/10.32506/jis.v7i1.1154.
N. Irfan dan Masyrofah, Fiqh Jinayah. Jakarta: AMZAH, 2019.
I. Yahya, POLITIK ISLAM DAN ISLAM POLITIK: Pergolakan Hukum, Politik Dan Islam Radikal. Semarang: Lawwana, 2021.
N. Irfan, Hukum Acara Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
S. Qutub, CYBER TERRORISM: Dalam Tinjauan Hukum Islam. Ciputat: IRAMA OFFSET, 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fatihatul Qori’ah, Mad Sa’i (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Journal of Education and Contemporery Linguistics (JCL) is licensed under CC BY-NC 4.0